Asuransi Jiwa Syariah PRUCinta
![]() |
Asuransi Jiwa Syariah
PRUCinta Sejati
#BuktikanCintamu karena cinta hidup selamanya.
Apa itu PRUCinta?
Keistimewaan PRUCinta
![]() |
Manfaat Meninggal Dunia
100% Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** setelah pengajuan klaim Manfaat Asuransi disetujui oleh Pengelola akan dibayarkan apabila terjadi risiko meninggal dunia atas diri Peserta Yang Diasuransikan sesuai dengan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.

Manfaat Meninggal Dunia karena Kecelakaan***
Total 300% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia sebelum usia 70 tahun karena kecelakaan dengan mengikuti ketentuan yang tercantum di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
Manfaat Jatuh Tempo
Dalam hal Peserta Yang Diasuransikan masih hidup sampai akhir masa kepesertaan, maka akan dibayarkan manfaat jatuh tempo dalam bentuk Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** yang jumlahnya sebagaimana tercantum dalam Tabel Nilai Tunai pada Akhir Tahun Polis ke-20.

Manfaat Mudik/Balik Lebaran***
Total 400% dari Santunan Asuransi atas beban Dana Tabarru’ dan Nilai Tunai* atas beban Dana Nilai Tunai** akan dibayarkan jika Peserta Yang Diasuransikan meninggal dunia karena kecelakaan sebelum usia 70 tahun dalam periode 6 (enam) minggu sejak tanggal 1 (satu) Ramadan yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dengan mengikuti ketentuan di dalam Polis, dan Polis akan berakhir.
Catatan :
* Nilai Tunai adalah sejumlah nilai
yang akan dibayarkan dari Dana Nilai Tunai dalam hal kepesertaan pada
PRUCinta berakhir dengan mengikuti ketentuan dalam Polis.
** Dana
Nilai Tunai adalah kumpulan dana yang berasal dari Kontribusi para
Pemegang Polis berdasarkan Porsi Nilai Tunai untuk pembayaran Nilai
Tunai dalam hal kepesertaan PRUCinta berakhir.
*** Maksimum manfaat asuransi yang dapat dibayarkan atas nama 1 (satu) Peserta Yang Diasuransikan dengan ketentuan:
• usia < 17 tahun maksimum sejumlah Rp 4 Miliar; dan
• usia ≥ 17 tahun maksimum sejumlah Rp 7 Miliar
![]() |
Tabel Manfaat – Wanita
![]() |
Ketenangan hati terwujud disaat hidup kita terlindungi
Tanya - Jawab
Apakah program ini berbasis Syariah?
Ya, Program PRUcinta berbasis syariah. Dalam pelaksanaannya, Perusahaan kami diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah dari MUI.
Berpengalaman sebagai Konsultan & Perencana Keuangan Berlisensi di Prudential. Siap membantu Anda membuat perencanaan berbasis asuransi untuk keuangan keluarga dan perusahaan.
Untuk berkonsultasi (gratis), silahkan menghubungi kami dengan klik nomor whatsapp dibawah ini.




Komentar
Posting Komentar